Radar Media Digital - MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Petugas melaksanakan operasi penertiban dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.
“Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” terang Kombes Pol Doni Sembiring.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan. Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.
Tag: Berita terkini Ditreskrimsus Polda Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sako Banyuasin hukum kriminal Kriminal palembang Mattanews.co Tambang Ilegal
Penulis: Parno Editor: Selfy
Kutip Rumi di Buka Puasa Bersama, Gubernur Sulbar: Almarhum Wagub Hidup dalam Kenangan dan Perjuangan
MATTANEWS POPULER
BERITA TERKINI
Herman Deru Sebut Rumah Tahfidz Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Qurani di Sumsel
Berita
Viral Sidak Miras 40 Persen di Minimarket Pasifik Drink, Tokoh Agama Desak APH Bertindak Tegas Maraknya Peredaran Miras di Tulungagung
BERITA TERKINI
Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 48 Sekolah di Tulungagung, Dorong Pendidikan Vokasi dan Ketahanan Pangan
BERITA TERKINI
Cetak Juru Sembelih Halal Profesional, Ratusan Peserta Ikuti Pelatihan di Muba
BERITA TERKINI
Polsek Kertapati Gelar Pra Rekontruksi Pengeroyokan di Kemas Rindo
BERITA TERKINI
Wisuda STEI Sekayu, Pemkab Muba Dorong SDM Islami yang Profesional dan Berintegritas