Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan di Bekasi
Hukum

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan di Bekasi

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar Perkara Kusus diruang gelar Perkara Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan (Bag Wassidik)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari Kamis (19/2/2026) atas Permohonan Lambok Nababan (LN) Melalui Kuasa Hukum dari LBH Patriot terkait penghentian penyelidikan Perkara Nomor: LP/B/90/I/2024/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks.Kota Polda Metro Jaya, tanggal 10 Januari 2024, tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik dan atau pemalsuan.

Gelar Pekara tersebut dipimpin langsung Kepala Bagia (Kabag) Wassidik AKBP Mihardi Mirwan, S.H., S.I.K., M.M. didampingi para jajaran Penyidik dan Ahli Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan di hadiri oleh Pemohon dan dua orang terlapor , serta dihadiri oleh Penyidik Unit Harda Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut LN, akibat surat pengantar nomor : 39/SP-RT.005/10/2022, tertanggal 6 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Ketua RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Djono Hadi Susanto kepada Sahat Maruli Simbolon,

sehingga sebidang tanah dan rumah seluas 100m2 terletak di RT 05 RW 01 no 14 Kp pengasinan Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu SHM atas nama saya, berhasil dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 19 Desember 2023.

You can share this post!