Polda Bali Ingatkan Bahaya Penyebaran Video Pornografi di Media Sosial
Deteksi Viral

Polda Bali Ingatkan Bahaya Penyebaran Video Pornografi di Media Sosial

Bali – Polda Bali memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kapolda Bali mengenai penyebaran video pornografi oleh turis asing yang viral di media sosial. Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., selaku Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa penyebaran konten pornografi, baik secara sengaja maupun tidak, dapat berujung pada ancaman hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pernyataannya, Kombes Satake merujuk pada beberapa video yang sedang viral, termasuk video seorang turis asing yang tampil tanpa busana saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud serta video lain yang menunjukkan perilaku tidak senonoh di area kolam renang. Konten-konten tersebut, menurutnya, mengandung unsur pornografi yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya untuk tidak sembarangan menyebarkan konten yang berbau pornografi, karena tidak hanya melanggar UU ITE, tetapi juga dapat berdampak negatif pada psikologi penonton, khususnya anak-anak di bawah umur.

Pernyataan Kapolda Bali bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik mengenai UU ITE, yang tidak hanya mengatur tentang pornografi, tetapi juga isu-isu lain seperti kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pengancaman, dan penipuan.

Kapolda juga menegaskan bahwa ada konten yang tetap dapat disebarluaskan sebagai bentuk kontrol masyarakat, seperti isu-isu yang membutuhkan perhatian pemerintah atau kepolisian, termasuk korupsi, perjudian, dan gangguan keamanan.

Dalam hal ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video atau konten yang mengandung pornografi dan tindakan asusila lainnya. Apabila ada yang mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkan langsung kepada pihak berwenang tanpa harus memviralkan konten tersebut. Polda Bali juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat (Dumas) untuk memfasilitasi laporan, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan pelapor.

You can share this post!