Radar Media Digital - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang akan menerapkan sistem digital untuk pertama kalinya, meskipun hanya sebagian yang akan menggunakan metode tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang, Widodo Heru Prasetyo, mengungkapkan rencana ini saat pertemuan dengan awak media pada Selasa, 3 Maret 2026. Pilkades 2026 akan melibatkan 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 93 desa di 26 kecamatan.
Dari total TPS yang disediakan, 93 TPS akan menggunakan sistem digital, sementara 337 TPS lainnya akan tetap mengandalkan mekanisme manual. Widodo menjelaskan bahwa penerapan sistem digital belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran, dengan biaya per TPS digital diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Total anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini dialokasikan sebesar Rp 2,5 miliar. Setiap TPS dirancang untuk melayani maksimal 750 pemilih demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses pemungutan suara. Widodo berharap kombinasi sistem ini dapat menjamin transparansi, akurasi, dan kelancaran Pilkades.
Regulasi teknis mengenai pelaksanaan Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Tahapan Pilkades diperkirakan akan mulai berjalan pada April 2026, dengan pemungutan suara direncanakan berlangsung antara November hingga Desember 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan surat edaran terkait fasilitasi pemilihan kepala desa secara elektronik/digital.