Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan tahun ini dengan pendekatan yang inovatif, yaitu melalui sistem digital. Meskipun proses pemungutan suara dilakukan secara digital, masyarakat diharuskan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan, serta memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi. Respon dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades digital ini cenderung positif, menunjukkan antusiasme dan keterbukaan untuk menerima perubahan dalam proses pemilihan.
Dengan adanya sistem digital, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Masyarakat menyambut baik inovasi ini, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi pemilih. Pada tahun ini, sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang akan menyelenggarakan Pilkades dengan sistem baru ini.