Penyelidikan Kasus Korupsi UP3 Tanimbar Dimulai, Saksi Diperiksa di Ambon
Hukum

Penyelidikan Kasus Korupsi UP3 Tanimbar Dimulai, Saksi Diperiksa di Ambon

Radar Media Digital - RRI.CO.ID, Ambon - Dijadwalkan Rabu, 11 Maret 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melaksanakan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah mengendap sejak 2015.

Penyelidikan kasus ini akan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagai langkah awal menelusuri proses pekerjaan fisik serta aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak melalui prosedur resmi.

Dari informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan awal adalah, Kontrakror Agustinus Theodorus, Sekertaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, dan sejumlah saksi lainnya.

AT begitu sapaan Agustinus Theodorus dikabarkan telah berada di Kota Ambon. Ia tertangkap kamera saat hendak keluar dari salah satu Hotel di Kota Ambon, pada Senin (9/3/2026) malam.

“Antua tadi ada ketemu orang di K*** (hotel),” kata sumber media ini, sembari menjelaskan keterangan dari foto AT yang tertangkap kamera hendak keluar dari salah satu Hotel di Kota Ambon.

Sumber mengaku, kehadiran AT di Ambon untuk menjalani pemeriksan di kantor Kejati Maluku terkait skandal UP3, beserta sejumlah saksi lainnya.

“Yang sudah di Ambon itu, Agustinus Theodors dan Brampi Moriolkosu, antu Sekda. Ke duanya sudah sejak kemarin di Ambon. Sementara Abraham Jaolath, tiba tadi. Mungkin dong (mereka) akan diperiksa."ujarnya

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J Orno yang dikonfirmasi media ini terkait pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus UP3 Tanimbar besok, enggan berkomentar. Namun, ia memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut akan segera berlangsung.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, sebelumnya, mengatakan bahwa proses penyelidikan dimulai dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Kasus UP3 KKT mulai diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Rabu, 11 Maret,” kata Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin, 9 Maret 2026.

Meski belum merinci siapa saja yang akan dipanggil pertama kali, Ardy memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan.

“Belum diketahui siapa yang akan dipanggil lebih dulu, namun semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” tegasnya.

Dalam penyelidikan ini, sejumlah nama mulai disorot, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Teodorus alias AT.

AT disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang kemudian menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.

Kasus UP3 ini berawal dari sejumlah pekerjaan fisik sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin Bupati Bitzael Temar. Namun pembayaran baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian, yakni pada 2022 hingga 2024 saat masa kepemimpinan penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.

Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Teodorus terhadap Pemda KKT. Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.

Faktanya, sejumlah proyek yang diklaim sebagai dasar pembayaran utang diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian proyek tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya tuntas.

Penyelidikan yang dimulai Kejati Maluku ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

You can share this post!