Pentingnya Publisher Rights: Pemerintah Tekankan Kewajiban Platform Digital Membayar Konten Media
Radar Digital

Pentingnya Publisher Rights: Pemerintah Tekankan Kewajiban Platform Digital Membayar Konten Media

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah maraknya arus konten digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberadaan ruang redaksi yang beroperasi sesuai dengan kode etik jurnalistik menjadi faktor pembeda yang signifikan antara media arus utama dan platform digital. Menurutnya, proses kurasi dan verifikasi yang dilakukan di ruang redaksi memberikan jaminan kualitas informasi bagi masyarakat.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Mereka akan mencari sumber-sumber yang terpercaya. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik untuk ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya di Jakarta.

Pemerintah berupaya untuk memastikan ekosistem media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting yang disorot adalah perlunya kesetaraan aturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan tersebut mengharuskan platform digital yang menggunakan konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan kepada masyarakat pengguna, melainkan kepada perusahaan platform yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik. “Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlangsungan ruang redaksi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan disajikan secara bertanggung jawab.

You can share this post!