Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem baru yang dirancang untuk mendeteksi penggunaan e-Meterai ilegal. Sistem ini secara otomatis dapat mengidentifikasi nomor seri ganda, yang sering digunakan oleh oknum untuk menipu masyarakat.
Penerapan sistem deteksi otomatis ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan dalam penggunaan e-Meterai. Dengan adanya inovasi ini, DJP berharap dapat meminimalisir praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap e-Meterai ilegal, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan masalah hukum. DJP menghimbau agar setiap transaksi yang melibatkan e-Meterai dilakukan dengan cara yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku.