Polsek Muara Badak melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan penimbunan tabung gas elpiji 3 kg pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penimbunan yang dapat mengganggu pasokan gas di wilayah tersebut.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak mengunjungi lokasi yang dilaporkan, guna melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kestabilan pasokan dan harga elpiji di pasaran.
Selama pengecekan, polisi berupaya untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Muara Badak mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait distribusi dan penggunaan elpiji 3 kg. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi praktik penimbunan yang merugikan konsumen.