Radar Media Digital - Randy mengatakan laporan tersebut telah dikirimkan kliennya ke kepolisian pada 4 September 2025. Namun pada 3 Maret 2026, menerima surat yang menyatakan penyelidikan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Kami dari RND Law Firm mewakili klien kami, Endang Febrianti. Kami telah menerima surat investigasi terkait laporan yang kami ajukan,” kata Randy.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi perhatian mengingat karena proses pemeriksaan etik terhadap dokter yang dilaporkan masih berlangsung di Majelis Dewan Profesi ( MDP).
Randy menjelaskan perkara tersebut juga telah dilaporkan ke MDP dan saat ini masih dalam proses konferensi serta menunggu penyelesaian.
Ia menilai keputusan lembaga penting tersebut karena dapat memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran profesi tenaga medis.
"Proses di MDP saat ini masih bersidang dan tinggal menunggu putusan. Putusan itu nantinya dapat memberikan rekomendasi apakah seorang tenaga medis yang dilaporkan dapat diproses secara pidana atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Randy, ragu untuk menilai penyelidikan sebelum adanya keputusan dari MDP menjadi masalah yang akan mereka tindak lanjuti.
Ia mengatakan berencana mengajukan surat kepada lembaga pengawasan internal kepolisian di tingkat daerah maupun pusat untuk meminta peninjauan terhadap penyelidikan tersebut.
Selain itu, Randy menyebut memikirkan juga mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI agar dapat dibahas dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
“Kami berharap persoalan ini bisa didudukkan bersama secara terbuka agar semua pihak dapat memberikan penjelasan, baik dari korban, penyidik, pihak rumah sakit, maupun dokter yang dilaporkan,” kata dia.
Kasus yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan tindakan operasi pengangkatan miom yang dilakukan Endang Febrianti pada Juni 2025 di sebuah rumah sakit swasta di Bandar Lampung.