BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan mewajibkan semua penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memperkuat validasi data penerima bantuan dan mempercepat transformasi digital dalam layanan publik.
Kepala Dinas Dukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menjelaskan saat ini baru sekitar 38.000 dari 500.000 wajib KTP atau sekitar 7,4 persen warga yang telah mengaktifkan IKD. “Penerapan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelompok penerima Bansos agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” ujarnya pada Senin (13/10/2025).
IKD merupakan versi digital dari e-KTP yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Digital. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta layanan publik lainnya secara daring. “Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi kunci tunggal untuk berbagai layanan, mulai dari perbankan, pendidikan, hingga kesehatan,” tambah Tirta.
Dinas Dukcapil juga menyiapkan program jemput bola untuk aktivasi IKD di seluruh kelurahan, melibatkan perangkat RT dan kader pelayanan masyarakat. Fokus utama dari upaya ini adalah pada kelompok lanjut usia (Lansia) dan penerima Bansos. Pemkot Balikpapan akan menggandeng Dinas Sosial serta bank penyalur seperti BRI dan BNI agar proses aktivasi dapat dilakukan bersamaan dengan pencairan bantuan. “Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani dan data penerima lebih valid,” jelas Tirta.
Dengan kebijakan ini, Balikpapan ditargetkan menjadi salah satu kota yang siap menyambut era digitalisasi kependudukan nasional, di mana seluruh layanan publik terhubung melalui satu sistem data yang akurat dan terintegrasi.