Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera meluncurkan program Voucher Parkir Suroboyo sebagai alternatif pembayaran digital di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem parkir non-tunai dan menjamin transparansi serta akuntabilitas retribusi parkir di kota tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa konsep voucher ini telah diuji coba secara terbatas pada awal 2024 di beberapa lokasi yang dijaga oleh petugas Dishub. Berdasarkan hasil yang positif, kini program ini akan diperluas ke seluruh titik parkir TJU di Surabaya.
“Voucher Parkir Suroboyo nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” ungkap Trio.
Trio menjelaskan bahwa harga voucher disesuaikan dengan tarif resmi parkir, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Voucher ini dapat dibeli di berbagai gerai minimarket dan toko modern di Surabaya.
“Tujuan kami memudahkan masyarakat. Cukup membeli voucher di awal, lalu digunakan untuk transaksi parkir dengan menyerahkan lembar voucher yang sudah dibeli,” tambahnya.
Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, Pemkot juga menyiapkan program diskon dan promo khusus bagi warga yang menggunakan voucher. Dishub menegaskan bahwa kini pilihan pembayaran semakin beragam, termasuk melalui QRIS dan kartu uang elektronik seperti e-Money atau e-Toll.
Trio menekankan bahwa sistem digital ini akan memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara transparan. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kota.
“Dengan berbagai pilihan transaksi, masyarakat akan merasa nyaman dan percaya bahwa tarif parkir sesuai aturan serta tercatat secara transparan,” pungkas Trio.
Data dari Dishub Surabaya menunjukkan bahwa sektor retribusi parkir memberikan kontribusi lebih dari Rp 120 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penerapan sistem digital dan voucher, Pemkot menargetkan peningkatan PAD sekaligus mengurangi kebocoran retribusi.