Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal pendapatan dan retribusi. Dalam upaya ini, Pemkab Polman meluncurkan inovasi baru berupa sistem pembayaran pajak dan retribusi yang berbasis digital atau non-tunai.
Pemkab Polman mengadakan acara kick off gerakan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai, yang berlangsung bersamaan dengan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di ruang pola kantor Bupati Polman pada Rabu, 13 Agustus.
Kepala Bidang Perencanaan Perhitungan dan Penetapan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengintegrasikan kebijakan Pemkab Polman dengan sektor perbankan dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak secara non tunai. "Kick off ini dimulai dengan gerakan nyata hari ini dan merupakan bentuk sosialisasi pembayaran pajak non tunai. Bapenda juga menyiapkan door prizes bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui sistem ini, dengan periode dari 13 Agustus hingga 5 Oktober 2025, dan pengundian hadiah akan dilakukan pada 6 Oktober 2025," ujar Abdul Rahman.
Kepala Bapenda Polman, Alimuddin, menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam rangka itu, terdapat empat inovasi pajak dan retribusi daerah berbasis digital yang diinisiasi oleh Bapenda Polman, yaitu Sipandu, Simata, Desak PBB, dan Jepa. Alimuddin menegaskan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi daerah berbasis digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.