Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera meluncurkan Voucher Parkir Suroboyo, yang berfungsi sebagai alternatif pembayaran digital di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem parkir non-tunai serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam retribusi parkir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa konsep voucher ini telah melalui uji coba terbatas pada awal tahun 2024 di beberapa lokasi yang diawasi oleh petugas Dishub. Dengan hasil yang positif, program ini kini akan diperluas ke seluruh titik parkir TJU di Surabaya.
Trio menjelaskan bahwa harga voucher disesuaikan dengan tarif resmi parkir, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Voucher dapat dibeli di berbagai gerai minimarket dan toko modern yang ada di Surabaya.
“Kami ingin memudahkan masyarakat. Cukup membeli voucher di awal, kemudian digunakan untuk transaksi parkir dengan menyerahkan lembar voucher yang sudah dibeli,” ungkap Trio.
Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, Pemkot Surabaya juga akan menawarkan program diskon dan promosi khusus bagi warga yang menggunakan voucher parkir. Dishub menambahkan bahwa metode pembayaran kini semakin beragam, termasuk melalui QRIS dan kartu uang elektronik seperti e-Money atau e-Toll.
Trio menegaskan bahwa sistem digital ini dirancang untuk memastikan bahwa retribusi parkir masuk ke kas daerah secara transparan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kota.
“Dengan berbagai pilihan transaksi, masyarakat akan merasa nyaman dan percaya bahwa tarif parkir sudah sesuai aturan serta tercatat secara transparan,” pungkasnya.
Menurut data dari Dishub Surabaya, sektor retribusi parkir memberikan kontribusi lebih dari Rp 120 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).