Pemerintah Batasi Anak Bermedsos, Dorong Ekosistem Digital Aman dan Edukatif
Radar Digital

Pemerintah Batasi Anak Bermedsos, Dorong Ekosistem Digital Aman dan Edukatif

Radar Media Digital - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah berani pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital.

Awal Kejadian

Kebijakan pembatasan akses ini lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya kekerasan berbasis online yang dialami anak-anak di Indonesia. KPAI menilai bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kegagalan mekanisme pengawasan mandiri oleh platform digital.

Perkembangan

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan bahwa Permenkomdigi bertujuan untuk melindungi data pribadi anak dan mengatasi eksposur terhadap algoritma yang berpotensi merugikan. Ia menekankan bahwa pembatasan akses tidak berarti anak harus terputus dari hak mereka untuk berkembang di dunia digital. Sylvana mendorong pemerintah untuk menyediakan ruang digital alternatif yang aman dan edukatif, serta mengajak industri teknologi untuk menciptakan antarmuka yang bebas dari iklan bertarget dan algoritma adiktif.

Kondisi Terakhir

KPAI juga menekankan pentingnya pelibatan anak dalam implementasi kebijakan ini, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sylvana mendorong adanya literasi digital yang masif, terutama di daerah dengan tingkat kerentanan tinggi, untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan baru. Tiga tantangan yang dihadapi meliputi potensi munculnya joki akun palsu, risiko anak berpindah ke platform underground, serta perlunya komitmen dari penyedia layanan digital untuk melindungi anak dari bahaya di dunia maya.

You can share this post!