Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Diterapkan oleh Pemerintah
Radar Digital

Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Diterapkan oleh Pemerintah

Radar Media Digital - Pemerintah telah memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi No. 9/2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan edukatif bagi anak-anak.

Awal Kejadian

Penerapan aturan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dan potensi risiko yang dapat muncul dari penggunaan media sosial.

Perkembangan

KPAI menyambut positif kebijakan ini, menilai bahwa pembatasan akses akan memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan aman.

You can share this post!