Radar Media Digital - Penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo kini dipantau dengan sistem digital untuk memastikan kinerja tetap optimal. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui sistem yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo.
Kebijakan WFH setiap Jumat mulai berlaku sejak 1 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026. Dalam aturan ini, ASN diharuskan bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat bekerja dari rumah dengan jam kerja tetap.
Sistem pemantauan digital memungkinkan pimpinan daerah mengawasi aktivitas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara real time, mencakup target kinerja, jenis kegiatan, dan layanan publik. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN saat bekerja dari luar kantor. Subandi menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menentukan keberlanjutan kebijakan WFH, dengan OPD yang menunjukkan kinerja optimal akan terus diberikan fleksibilitas kerja, sedangkan yang tidak dapat menjaga kinerja akan kembali ke sistem kerja penuh di kantor.
Pemkab Sidoarjo merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem kerja selama satu bulan ke depan untuk memastikan produktivitas ASN terjaga. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dipantau melalui sistem Kinerja Nasional. Jika implementasinya berhasil, kebijakan WFH akan diteruskan.