Radar Media Digital - Isu pemakzulan kembali menghiasi ruang digital, menciptakan suasana yang mendesak seolah-olah peristiwa tersebut sudah di ambang terjadi. Namun, muncul pertanyaan apakah informasi yang beredar mencerminkan proses konstitusional yang sedang berlangsung atau sekadar konstruksi opini yang diperbesar oleh media digital.
Setelah acara Halal Bihalal, pernyataan kontroversial dari peneliti SMRC, Saiful Mujani, mengenai penjatuhan Presiden memicu penyebaran isu pemakzulan secara cepat. Isu ini berkembang pesat di ruang digital, menciptakan persepsi publik yang seolah menjadi kebenaran.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 7A menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, sementara Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Proses ini menekankan pada pembuktian dan prosedur formal, bukan semata respons terhadap opini publik.
Dalam masyarakat digital, informasi sering kali dimediasi oleh komunikasi yang tidak netral. Teori agenda setting menunjukkan bahwa media berpengaruh dalam menentukan isu yang dianggap penting. Selain itu, penggunaan teori framing dapat memengaruhi cara publik memaknai informasi. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk bersikap kritis dan memverifikasi informasi sebelum menerima dan menyebarkannya, mengingat tidak semua informasi yang viral merepresentasikan realitas yang sebenarnya.