JAKARTA, RADAR SULBAR — Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem identifikasi transaksi digital yang dikenal sebagai Payment ID pada 17 Agustus 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan terhadap transaksi uang digital masyarakat secara lebih akurat dan terintegrasi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba. Pada fase awal, sistem ini akan difokuskan untuk meningkatkan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu fokus utama yaitu mendukung akurasi distribusi bantuan sosial non-tunai. Proses implementasi awal akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky dalam pernyataannya.
Payment ID adalah kode unik yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diharapkan dapat memberikan kemampuan pemantauan yang lebih mendalam terhadap aktivitas keuangan masyarakat.
Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menjaga privasi pengguna. Penggunaan Payment ID akan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” tegasnya.
Dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama: