Pelecehan Seksual di Ruang Digital: Tantangan Hukum dan Literasi
Radar Digital

Pelecehan Seksual di Ruang Digital: Tantangan Hukum dan Literasi

Radar Media Digital - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) baru-baru ini mencuat sebagai fenomena cyber sexual harassment. Ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual di ruang siber telah menjadi masalah yang merusak kesehatan mental dan martabat korban.

Awal Kejadian

Pelecehan seksual di lingkungan kampus bukanlah hal baru, namun kejadian di FH UI menyoroti bentuk baru dari pelecehan yang terjadi di media sosial. Kasus ini menjadi bagian dari pandemi senyap yang sering kali tidak dibicarakan secara terbuka.

Perkembangan

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat 7.842 kasus kekerasan pada anak di Indonesia pada paruh pertama tahun 2024, dengan mayoritas korbannya adalah perempuan. Cyber sexual harassment bukan hanya gangguan teknis di media sosial, tetapi juga mencerminkan pergeseran dinamika kejahatan modern yang meliputi online grooming, sextortion, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Banyak korban yang memilih untuk tidak melapor karena stigma sosial dan ketidakpahaman mengenai hak-hak hukum mereka.

Kondisi Terakhir

Di Indonesia, meskipun terdapat instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi hukum tersebut sering kali tidak efektif. Hal ini mengakibatkan banyak korban beralih ke media sosial untuk mencari keadilan, namun juga menimbulkan risiko baru bagi mereka. Literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, memperburuk situasi, mengingat banyaknya ancaman yang muncul dari ruang digital. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk menciptakan ekosistem siber yang aman dan beradab.

You can share this post!