JAKARTA – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) baru saja meluncurkan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 dengan judul ‘Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi’. Acara peluncuran berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, di Jakarta dan dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Koordinator Penulisan Laporan Situasi SAFEnet 2025, Unggul Sagena; akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti; mantan ketua dan salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ati Nurbaiti; serta peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar.
Laporan tersebut mengidentifikasi tren mencemaskan di mana pola-pola represi yang terjadi pada era Orde Baru kini bertransformasi ke dalam ruang digital. Hal ini terlihat melalui penerapan kebijakan restriktif, kriminalisasi massal, serta serangan siber yang sistematis.
Unggul Sagena menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, teknologi dan regulasi digital digunakan secara tidak tepat sebagai alat kontrol politik untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi. Pelanggaran hak digital yang terjadi selama tahun tersebut terwakili oleh empat komponen utama, yakni akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Dalam diskusi tersebut, Nur Ansar dari ICJR menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam UU yang seringkali ditafsirkan secara luas di pengadilan. Ia menunjukkan adanya penerapan pasal-pasal yang sebelumnya tidak digunakan, sehingga menciptakan suasana ketidakpastian. Menurutnya, ini menjadi tantangan bagi kebebasan berekspresi dan menandai adanya penafsiran yang berpotensi represif di ranah hukum.
Ati Nurbaiti, pendiri AJI, menambahkan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan masyarakat umum semakin mengkhawatirkan. Ia menyatakan bahwa meskipun pada masa lalu kekerasan fisik terhadap jurnalis terasa jauh, saat ini ancaman seperti doxing dan manipulasi identitas menjadi sangat dekat dan nyata.
Bivitri Susanti, akademisi dari STIH Jentera, juga menyoroti adanya budaya ketakutan yang diciptakan melalui kontrol oleh penguasa. Ia menyatakan bahwa fenomena ini menciptakan 'Republic of Fear' di mana masyarakat merasa tertekan dan terancam dalam menyampaikan pendapat.
SAFEnet memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi pelanggaran hak digital yang semakin meningkat, antara lain dengan menjamin akses internet universal, menghentikan praktik pemutusan internet, mereformasi kebijakan kuota yang merugikan, menghentikan kriminalisasi ekspresi, serta menciptakan ruang digital yang aman bagi semua orang.