Pangkohanudnas: Pentingnya Sistem Pertahanan Udara Terpadu dengan Layered Defense
Nasional

Pangkohanudnas: Pentingnya Sistem Pertahanan Udara Terpadu dengan Layered Defense

Jakarta, IDM – Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsdya TNI Andyawan Martono menegaskan bahwa pertahanan udara nasional harus dibangun sebagai sistem terpadu berbasis layered defense.

Hal tersebut disampaikan Pangkohanudnas saat ditemui redaksi Indonesia Defense Magazine di Makohanudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (25/2).

Pangkohanudnas kemudian mengelaborasi bahwa kekuatan utama sistem terpadu terletak pada integrasi sensor–shooter, kecepatan komando dan kendali, serta kemampuan deteksi dini terhadap spektrum ancaman modern.

Kemudian, ia menekankan bahwa penguatan pertahanan udara bertumpu pada arsitektur sistem yang terhubung adaptif, dan prediktif, tidak semata pada keunggulan platform. “Pendekatan ini krusial untuk memastikan ruang udara nasional tetap terkendali secara efektif di tengah dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang,” tegas Andyawan.

Pengukuhan Kohanudnas

Kohanudnas secara resmi dikukuhkan pada 10 Agustus 2025 melalui Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam upacara tersebut, Marsdya TNI Andyawan Martono dilantik sebagai Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional.

Sebagai komando yang berada langsung di bawah Panglima TNI, Kohanudnas dibentuk untuk mempertegas prinsip unity of command dalam sistem pertahanan udara terpadu.

Melalui pelibatan kekuatan udara TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU), Kohanudnas mengintegrasikan seluruh unsur pertahanan udara guna menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia secara efektif dan terkoordinasi.

Dengan struktur dan kewenangan tersebut, Kohanudnas dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga langit nusantara, melindungi kepentingan nasional, dan mendukung stabilitas keamanan negara, guna mewujudkan pertahanan udara kuat menuju Indonesia berdaulat.

You can share this post!