Radar Media Digital - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko, termasuk media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan psikologis dan perkembangan karakter anak-anak di era digital.
Pembatasan akses ini mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga pendidikan, termasuk Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan. Direktur Utama IBS PKMKK, Achmad Muhlis, menyatakan bahwa meskipun media sosial merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari anak, tanpa pengawasan yang ketat dapat menimbulkan dampak serius bagi perkembangan mereka.
Perkembangan teknologi yang pesat telah membuat anak-anak semakin berinteraksi dengan platform digital. Namun, interaksi ini juga berisiko menimbulkan tekanan psikologis, kecanduan media sosial, dan paparan konten negatif. Achmad Muhlis menekankan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun masih dalam proses membangun identitas diri. Terpapar dunia digital terlalu cepat dapat memicu kecemasan dan gangguan mental. Dengan adanya pembatasan akses, diharapkan anak-anak dapat berkembang dengan lebih sehat.
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dan memberi kesempatan bagi pesantren untuk memperkuat pendidikan karakter sambil memanfaatkan teknologi secara produktif. Pembatasan akses digital ini tidak hanya merupakan regulasi formal, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga kesehatan mental anak. Dengan pembatasan ini, diharapkan anak-anak dapat menjalani proses sosialisasi yang lebih stabil dalam lingkungan keluarga dan sekolah sebelum terjun ke dunia digital yang kompleks.