Pajak akan Meliputi E-Wallet dan Mata Uang Digital Mulai 2026
Radar Digital

Pajak akan Meliputi E-Wallet dan Mata Uang Digital Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, akan dilakukan perluasan dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis, atau yang dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI). Perluasan ini akan mencakup rekening yang terkait dengan produk uang elektronik, atau e-money, serta mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral, yang dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC).

Tujuan Perluasan AEOI

Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Amendment to the...

Implikasi bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

  • Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan.
  • Peningkatan transparansi dalam penggunaan e-money dan CBDC.
  • Potensi penyesuaian kebijakan perpajakan di sektor keuangan digital.

You can share this post!