OJK Kenakan Sanksi Berat kepada Dua Perusahaan atas Pelanggaran Pasar Modal
Ekonomi

OJK Kenakan Sanksi Berat kepada Dua Perusahaan atas Pelanggaran Pasar Modal

Ekonomi

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas Pelanggaran Pasar Modal Dua Perusahaan Dan Pihak Terkait

Waspada.id

8 Februari 2026

Lihat Foto

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sanksi untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk

đź”— Baca Juga

Chelsea Cetak Rekor Denda Rp242 M Dan Larangan Transfer

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

đź”— Baca Juga

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Stabil Dan Tumbuh Positif

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan transaksi material.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi efek terkait proses IPO perseroan. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak penetapan sanksi, disertai perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor yang memperoleh penjatahan pasti saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan efek.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham.

đź”— Baca Juga

Dinas PMTSP Deliserdang Minta Pelaku Usaha Makanan, Minuman dan Restoran Segera Urus SLH, SLS dan HSP

Sanksi untuk PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023.

Perusahaan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai sehingga melanggar ketentuan peraturan pasar modal dan standar akuntansi keuangan.

Selain itu, empat anggota direksi periode 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.

đź”— Baca Juga

Frederica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

Junaedi selaku Direktur Utama periode 2023 juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

Di sisi lain, auditor Agung Dwi Pramono dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan perusahaan.

Ismail menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya. (Rel)

đź”— Baca Juga

Iran Diembargo Hampir 50 Tahun, Diserang AS-Israel, Kenapa Masih Kuat?

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Harga Samsung Galaxy A series Paling KompetitifMulai Dari Rp.1,3 Jutaan

BERITA TERKAIT

Ekonomi

Cek Kesehatan Gratis dari PT S2P – PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

Berita Foto

Belanja Bareng Yatim Duafa ala Bank Muamalat dan BMM

Ekonomi

Harga Daging Ayam Turun, Daging Sapi Stabil Jelang Lebaran

Ekonomi

Utang Luar Negeri Indonesia 434,7 Miliar Dolar AS Atau Tumbuh 1,7 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

KEPOin

Yuk KOMENTARI, Lagi VIRAL Bulan ini...

BRI Hormati Proses Hukum, Pastikan Nasabah Jadi Korban Penipuan

19 Februari 2026

Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75

3 Maret 2026

FAIN Gugat UU ASN Ke MK: Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Kesetaraan Karir PPPK

19 Februari 2026

Chandra Dipercaya Bobby Jabat Plt Kadis PUPR Sumut Munculkan Konflik Kepentingan

26 Februari 2026

Aceh Bakal Jadi Percontohan Dunia, Pembiayaan Alam ​Melalui Komitmen Indonesia-Inggris

22 Februari 2026

WASPADA MEDAN

BERITA TERKINI MEDAN SEKITARNYA

KNPI Sumut Berikan Penghargaan Penegakan Hukum Dan Anti Korupsi Kepada Kajatisu

16 Maret 2026

Kajati Dan KNPI Komitmen Berantas Korupsi Di Sumut

16 Maret 2026

Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional

16 Maret 2026

Ricky Anthony Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Desa Sambirejo

16 Maret 2026

Penrad Siagian: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis HAM Ancaman Bagi Demokrasi

16 Maret 2026

WASPADA ACEH

BERITA TERKINI ACEH SEKITARNYA

Tim PKM Universitas Samudra Serahkan Bibit Ikan Lele dan Pakan Kampung Matang Ara Jawa

17 Maret 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Terima Bantuan Rp100 Miliar dari Mendagri dan Mensos

17 Maret 2026

Berbagi Kebahagiaan, Ketua Kadin Aceh Tenggara Santuni Puluhan Anak Yatim

16 Maret 2026

Jelang Lebaran, Pemuda Paya Undan Salurkan Rp12 Juta Santunan Ke 10 Anak Yatim

16 Maret 2026

Korban Banjir Bireuen Tuntut Hunian Layak Dalam Aksi Damai Depan Kantor Bupati

16 Maret 2026

WASPADA SUMUT

BERITA TERKINI SUMUT SEKITARNYA

DPRD Sidak Dua Kantor Camat di Barus, Data Penerima Bantuan Jadup Dipertanyakan

17 Maret 2026

Camat Janjikan Semua Warga Barus dapat Bantuan Jadup dalam 2-3 Hari

17 Maret 2026

Bagikan 150 Takjil ke Pengguna Jalan, Kepala SMA Negeri 1 Pancurbatu Diapresiasi Masyarakat

17 Maret 2026

Prof Dr Sumper Mulia Harahap Bertekad Perkuat Ma’had Al-Jami’ah UIN Syahada P.Sidimpuan

16 Maret 2026

Jelang Buka Puasa, Kapolres Humbahas Dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis

16 Maret 2026

KOMENTAR TERBARU

Guru rangkap pada Hendra Cipta Dorong Pemprov Sumut Tinjau Ulang Honor PPPK Paruh Waktu

Hendra Sahputra pada Jaga Kekompakan, Pemuda Blang Baro Buka Puasa Bersama

Tikvidly pada Ubah TikTok ke MP3 Online: Metode Cepat & Gratis yang Berfungsi

Ussal pada Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75

Alfian siregar pada Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75

Jl. Suprapto No.1, AUR, Maimun, 20151, Medan, Sumatera Utara - Indonesia

[email protected]

Waspada.id telah diverifikasi oleh Dewan Pers

Sertifikat Nomor 412/DP-Verifikasi/K/IX/2019 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Indeks Berita

Redaksi

Tentang Kami

Hak Cipta © 2019 WASPADA.ID - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.

You can share this post!