Ekonomi
OJK Jatuhkan Sanksi Tegas Pelanggaran Pasar Modal Dua Perusahaan Dan Pihak Terkait
Waspada.id
8 Februari 2026
Lihat Foto
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Sanksi untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk
đź”— Baca Juga
Chelsea Cetak Rekor Denda Rp242 M Dan Larangan Transfer
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
đź”— Baca Juga
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Stabil Dan Tumbuh Positif
Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan transaksi material.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi efek terkait proses IPO perseroan. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak penetapan sanksi, disertai perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor yang memperoleh penjatahan pasti saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan efek.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham.
đź”— Baca Juga
Dinas PMTSP Deliserdang Minta Pelaku Usaha Makanan, Minuman dan Restoran Segera Urus SLH, SLS dan HSP
Sanksi untuk PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023.
Perusahaan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai sehingga melanggar ketentuan peraturan pasar modal dan standar akuntansi keuangan.
Selain itu, empat anggota direksi periode 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
đź”— Baca Juga
Frederica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Junaedi selaku Direktur Utama periode 2023 juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Di sisi lain, auditor Agung Dwi Pramono dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan perusahaan.
Ismail menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya. (Rel)
đź”— Baca Juga
Iran Diembargo Hampir 50 Tahun, Diserang AS-Israel, Kenapa Masih Kuat?
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.
Harga Samsung Galaxy A series Paling KompetitifMulai Dari Rp.1,3 Jutaan
BERITA TERKAIT
Ekonomi
Cek Kesehatan Gratis dari PT S2P – PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga
Berita Foto
Belanja Bareng Yatim Duafa ala Bank Muamalat dan BMM
Ekonomi
Harga Daging Ayam Turun, Daging Sapi Stabil Jelang Lebaran
Ekonomi
Utang Luar Negeri Indonesia 434,7 Miliar Dolar AS Atau Tumbuh 1,7 Persen
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
KEPOin
Yuk KOMENTARI, Lagi VIRAL Bulan ini...
BRI Hormati Proses Hukum, Pastikan Nasabah Jadi Korban Penipuan
19 Februari 2026
Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75
3 Maret 2026
FAIN Gugat UU ASN Ke MK: Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Kesetaraan Karir PPPK
19 Februari 2026
Chandra Dipercaya Bobby Jabat Plt Kadis PUPR Sumut Munculkan Konflik Kepentingan
26 Februari 2026
Aceh Bakal Jadi Percontohan Dunia, Pembiayaan Alam ​Melalui Komitmen Indonesia-Inggris
22 Februari 2026
WASPADA MEDAN
BERITA TERKINI MEDAN SEKITARNYA
KNPI Sumut Berikan Penghargaan Penegakan Hukum Dan Anti Korupsi Kepada Kajatisu
16 Maret 2026
Kajati Dan KNPI Komitmen Berantas Korupsi Di Sumut
16 Maret 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional
16 Maret 2026
Ricky Anthony Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Desa Sambirejo
16 Maret 2026
Penrad Siagian: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis HAM Ancaman Bagi Demokrasi
16 Maret 2026
WASPADA ACEH
BERITA TERKINI ACEH SEKITARNYA
Tim PKM Universitas Samudra Serahkan Bibit Ikan Lele dan Pakan Kampung Matang Ara Jawa
17 Maret 2026
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Terima Bantuan Rp100 Miliar dari Mendagri dan Mensos
17 Maret 2026
Berbagi Kebahagiaan, Ketua Kadin Aceh Tenggara Santuni Puluhan Anak Yatim
16 Maret 2026
Jelang Lebaran, Pemuda Paya Undan Salurkan Rp12 Juta Santunan Ke 10 Anak Yatim
16 Maret 2026
Korban Banjir Bireuen Tuntut Hunian Layak Dalam Aksi Damai Depan Kantor Bupati
16 Maret 2026
WASPADA SUMUT
BERITA TERKINI SUMUT SEKITARNYA
DPRD Sidak Dua Kantor Camat di Barus, Data Penerima Bantuan Jadup Dipertanyakan
17 Maret 2026
Camat Janjikan Semua Warga Barus dapat Bantuan Jadup dalam 2-3 Hari
17 Maret 2026
Bagikan 150 Takjil ke Pengguna Jalan, Kepala SMA Negeri 1 Pancurbatu Diapresiasi Masyarakat
17 Maret 2026
Prof Dr Sumper Mulia Harahap Bertekad Perkuat Ma’had Al-Jami’ah UIN Syahada P.Sidimpuan
16 Maret 2026
Jelang Buka Puasa, Kapolres Humbahas Dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis
16 Maret 2026
KOMENTAR TERBARU
Guru rangkap pada Hendra Cipta Dorong Pemprov Sumut Tinjau Ulang Honor PPPK Paruh Waktu
Hendra Sahputra pada Jaga Kekompakan, Pemuda Blang Baro Buka Puasa Bersama
Tikvidly pada Ubah TikTok ke MP3 Online: Metode Cepat & Gratis yang Berfungsi
Ussal pada Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75
Alfian siregar pada Ribuan Karyawan TPL Di-PHK, Tuntut Management Bayarkan Pengali Pesangon 1,75
Jl. Suprapto No.1, AUR, Maimun, 20151, Medan, Sumatera Utara - Indonesia
[email protected]
Waspada.id telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 412/DP-Verifikasi/K/IX/2019 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers
Indeks Berita
Redaksi
Tentang Kami
Hak Cipta © 2019 WASPADA.ID - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.