Radar Media Digital - Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan SRO terus mendorong percepatan reformasi integritas di pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal tengah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas lembaga.
“Perumusan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal juga sedang diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama untuk mengoptimalkan dukungan dalam aspek kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, koordinasi serta sinergi lintas lembaga dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, penguatan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan dukungan kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, serta koordinasi dan sinergi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, perkembangan diskusi dengan Global Index Provider juga terus ditindaklanjuti.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan kebijakan dan langkah-langkah reformasi secara transparan kepada publik.
“Dan juga kami terus berkomitmen untuk memastikan penyampaian kebijakan dan langkah-langkah reformasi disampaikan kepada publik secara transparan dan juga terus kita lakukan secara berkala,” pungkasnya.
OJK Ungkap 3 Pihak Lakukan Manipulasi Harga Perdagangan Saham
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham, selain kepada salah satu influencer.
Tiga pihak tersebut melakukan manipulasi harga perdagangan saham terhadap saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada Januari hingga April 2016.
"Pihak-pihak yang dikenakan sanksi tersebut dapat kami sampaikan terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan ada tiga pelaku perorangan, dimana salah satunya merupakan influencer yang juga memiliki jumlah pengikut atau follower yang cukup banyak," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga pihak, yakni pertama, PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,72 miliar.
Maka dengan transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pihak Lainnya
Kemudian OJK mencatat saudara dengan inisial UPT bersama dengan saudara inisial MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
"Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impact Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan, tercatat atas nama saudari MLN dan saudari UPT," ujarnya.
Hasan menjelaskan, saudara inisial UPT bersama dengan saudara inisial MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp 49,12 miliar.
Ciptakan Perdagangan Saham Semu
Hasan mengatakan, OJK menilai transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.