Radar Media Digital - #seri Mudik dan pembangunan wilayah (tulisan 2)
Lebaran di Indonesia tidak pernah hanya menjadi perayaan keagamaan. Ia selalu hadir sebagai momen sosial yang mempertemukan keluarga, memulihkan hubungan yang renggang, dan menegaskan kembali ikatan dengan kampung halaman. Karena itu, mudik tidak cukup dipahami sebagai perjalanan pulang biasa, tetapi sebagai arus sirkulasi sosial tahunan yang memperlihatkan bagaimana desa dan kota saling terhubung. Pada 2026, pemerintah memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran mencapai 143,91 juta orang atau 50,60 persen penduduk Indonesia (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2026). Arus terbesar diperkirakan berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, sementara tujuan utamanya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat (Kementerian Perhubungan, 2026). Pada saat yang sama, Bappenas mencatat bahwa lebih dari 56 persen penduduk Indonesia kini tinggal di wilayah perkotaan dan proporsi itu diproyeksikan meningkat menjadi 72,9 persen pada 2045 (Bappenas, 2025). Jika dua fakta ini dibaca bersama, tampak jelas bahwa urbanisasi Indonesia tidak membuat hubungan desa dan kota terputus, tetapi justru mereproduksinya terus-menerus dalam bentuk yang baru. Kota menjadi ruang kerja, pendapatan, dan peluang, sedangkan desa tetap menjadi ruang keluarga, identitas, rumah, dan tempat seseorang merasa berasal.
Kasus mudik setiap Lebaran menunjukkan bahwa urbanisasi di Indonesia bergerak secara bolak-balik, bukan satu arah. Banyak orang tinggal dan bekerja bertahun-tahun di Jakarta, Bekasi, Tangerang, atau Surabaya, tetapi setiap menjelang Idul Fitri mereka kembali ke Tegal, Kebumen, Lamongan, Madiun, Garut, atau kampung lain yang tetap mereka anggap sebagai pusat kehidupan sosial. Fenomena ini terlihat sangat aktual pada 2026 ketika pemerintah bahkan menerapkan skema work from anywhere bagi pekerja swasta pada 16 sampai 17 Maret dan menganjurkan kembali pada 25 sampai 27 Maret untuk membantu mengurai lonjakan mobilitas (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2026). Kebijakan ini penting bukan hanya sebagai rekayasa lalu lintas, tetapi juga sebagai pengakuan tidak langsung bahwa mobilitas Lebaran adalah bagian dari struktur sosial Indonesia yang sulit dipisahkan dari pola kerja perkotaan. Dalam ekonomi sehari-hari, hubungan desa-kota itu juga tampak dari remitansi. Studi tentang pedagang warung tegal di Jakarta Selatan menunjukkan bahwa remitansi tidak hanya dipakai untuk konsumsi keluarga di kampung, tetapi juga untuk kegiatan produktif seperti membangun rumah yang menjadi simbol keberhasilan migrasi (Hidayatulloh & Hidayat, 2022). Bahkan, LPEM FEB UI menunjukkan bahwa tradisi mudik turut mendorong pertumbuhan subsektor transportasi darat dan perkeretaapian pada triwulan I 2024, yang berarti relasi desa-kota saat Lebaran bukan hanya relasi emosional, tetapi juga relasi ekonomi yang nyata (LPEM FEB UI, 2024). Dengan kata lain, mudik adalah bukti tahunan bahwa desa tidak ditinggalkan sepenuhnya oleh urbanisasi, melainkan terus dihidupi oleh pendapatan yang diperoleh di kota.
Relasi yang terus berulang itu dibentuk oleh beberapa faktor yang saling terkait. Faktor pertama adalah terbatasnya kesempatan kerja dan sulitnya meningkatkan kesejahteraan keluarga di desa, yang mendorong penduduk usia produktif bergerak ke kota tanpa benar-benar memutus hubungan dengan daerah asal. Penelitian Suryani, Syartiwidya, dan Andari menunjukkan bahwa migrasi sirkuler terutama didorong oleh sempitnya peluang kerja di pedesaan dan harapan memperoleh pendapatan lebih besar di kota (Suryani et al., 2024). Faktor kedua adalah sifat keputusan migrasi itu sendiri. Marta, Fauzi, Juanda, dan Rustiadi menunjukkan bahwa migrasi desa-kota di Indonesia tidak lahir dari satu motif tunggal, sebab pada sebagian rumah tangga migrasi menjadi strategi bertahan hidup saat tekanan ekonomi meningkat, sedangkan pada rumah tangga lain migrasi menjadi bentuk investasi untuk mobilitas sosial yang lebih baik (Marta et al., 2020). Faktor ketiga adalah masih lebarnya jurang kesejahteraan desa dan kota. BPS mencatat bahwa pada September 2025 tingkat kemiskinan di perkotaan sebesar 6,60 persen, sedangkan di perdesaan masih 10,72 persen, sehingga dorongan untuk pergi ke kota tetap kuat (Badan Pusat Statistik, 2026). Namun faktor keempat memberi catatan penting, yakni bahwa desa tidak selalu pasif. Husna menunjukkan bahwa kegiatan nonpertanian di desa dapat membuka sumber pendapatan alternatif, menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi tekanan migrasi, terutama bila desa dekat dengan pusat-pusat urban yang lebih kecil (Husna, 2023). Ini berarti reproduksi hubungan desa-kota bukan hanya soal desa kehilangan orang dan kota menerima orang, tetapi juga soal bagaimana ketimpangan kesempatan, struktur pekerjaan, dan kemampuan ekonomi lokal membentuk sirkulasi itu dari tahun ke tahun.
Masalahnya, sirkulasi tahunan ini juga memperlihatkan sisi gelap urbanisasi Indonesia. Kajian Hadijah dan Sadali menunjukkan bahwa urbanisasi di Indonesia belum otomatis menyejahterakan pelakunya maupun daerah tujuan urbanisasi. Dalam temuan mereka, setiap kenaikan 1 persen urbanisasi hanya meningkatkan PDB per kapita sekitar 4 persen, tetapi pada saat yang sama urbanisasi cenderung menaikkan jumlah penduduk miskin perkotaan dan hanya memindahkan sebagian kemiskinan dari desa ke kota (Hadijah & Sadali, 2020). Artinya, banyak orang meninggalkan desa bukan karena kota sungguh-sungguh menjanjikan hidup yang layak bagi semua, tetapi karena desa tidak memberi cukup pilihan untuk bertahan. Bandiyono dan Indrawardani sejak lama mengingatkan bahwa migrasi desa-kota dan urbanisasi membawa dampak sosial dan demografis yang luas, mulai dari tekanan pada kota, perubahan struktur keluarga, hingga tantangan pembangunan di daerah asal (Bandiyono & Indrawardani, 2010). Dalam praktik sehari-hari, hal itu tampak ketika kota menjadi sangat padat, mahal, dan kompetitif, sementara desa tetap bergantung pada kiriman uang dari anggota keluarga yang bekerja di luar. Ketidakadilan sosial muncul ketika pekerja migran informal menopang keluarga di kampung tetapi sendiri hidup rentan di kota. Ketidakadilan spasial muncul ketika kota menikmati tenaga kerja murah dan konsumsi yang besar, sedangkan desa lebih sering berfungsi sebagai ruang reproduksi sosial tanpa fasilitas, pekerjaan, dan layanan yang setara. Maka, mudik sebenarnya memperlihatkan paradoks urbanisasi Indonesia, yaitu ikatan desa-kota tetap kuat, tetapi hubungan itu sering dibangun di atas ketimpangan.
Ke depan, tren ini tidak akan berhenti, bahkan kemungkinan akan makin kompleks. Ketika lebih dari separuh penduduk sudah tinggal di kota dan angka itu diproyeksikan terus naik menuju 72,9 persen pada 2045, relasi desa-kota akan semakin padat dan tidak lagi bisa dibaca dengan cara lama yang menempatkan desa dan kota sebagai dua dunia yang terpisah (Bappenas, 2025). Hadijah dan Sadali menunjukkan bahwa urbanisasi Indonesia masih berada pada tahap awal dan masih berpotensi bergerak menuju fase lebih lanjut dalam 5 sampai 15 tahun ke depan, termasuk melalui pertumbuhan kota-kota kecil dan menengah (Hadijah & Sadali, 2020). Pada titik ini, mudik bisa dibaca sebagai tanda bahwa pusat-pusat urban baru belum sepenuhnya mengambil alih fungsi kota besar, sehingga banyak orang masih menggantungkan pekerjaan pada metropolitan lama sambil mempertahankan akar sosial di desa. Peluangnya ada pada penguatan pusat pertumbuhan menengah, pengembangan kegiatan nonpertanian perdesaan, dan pemanfaatan remitansi untuk usaha produktif yang lebih berkelanjutan. Tantangannya juga besar, sebab tanpa intervensi yang tepat desa hanya akan ramai saat Lebaran, tetapi kembali sepi ketika arus balik dimulai. Jika itu yang terjadi, maka mudik hanya akan menjadi upacara tahunan untuk menambal jarak emosional antara tempat tinggal dan tempat mencari hidup, bukan tanda membaiknya keseimbangan pembangunan. Karena itu, tren masa depan seharusnya tidak diarahkan pada pengurangan mudik, melainkan pada pembentukan relasi desa-kota yang lebih sehat, lebih setara, dan lebih produktif sepanjang tahun.
Dari sini, respons kebijakan yang dibutuhkan tidak boleh berhenti pada pengelolaan arus mudik agar lancar dan aman. Negara perlu membaca mudik sebagai indikator tahunan tentang kualitas hubungan desa-kota di Indonesia. Kebijakan pertama yang mendesak adalah mengurangi bias pembangunan yang terlalu berpusat pada metropolitan besar, karena kajian Hadijah dan Sadali menunjukkan bahwa ketimpangan urbanisasi lahir dari kebijakan yang bias kota (Hadijah & Sadali, 2020). Kebijakan kedua adalah memperkuat ekonomi lokal desa dan kota-kota kecil melalui kegiatan nonpertanian, dukungan logistik, pelatihan usaha, dan pengembangan pusat kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga, sebagaimana ditunjukkan oleh studi Husna (Husna, 2023). Kebijakan ketiga adalah menjadikan remitansi bukan sekadar urusan rumah tangga, tetapi juga instrumen pembangunan lokal melalui insentif usaha, tabungan produktif, dan skema pendampingan, karena pengalaman pedagang warteg memperlihatkan bahwa uang dari kota sudah lama menjadi energi pembangunan desa (Hidayatulloh & Hidayat, 2022). Kebijakan keempat adalah membangun sistem mobilitas yang melihat pekerja sirkuler sebagai bagian sah dari struktur ekonomi nasional, bukan sekadar penumpang musiman yang harus diurai saat Lebaran. Kesimpulannya, mudik tidak seharusnya dibaca sebagai tanda kegagalan desa atau kemenangan kota, melainkan sebagai cermin bahwa urbanisasi Indonesia masih menghasilkan relasi desa-kota yang timpang namun saling tergantung. Usulan kebijakan yang paling penting adalah mengubah ketergantungan itu menjadi kemitraan pembangunan yang lebih adil, sehingga warga tidak harus memilih antara tetap tinggal di desa tanpa peluang atau pergi ke kota tanpa jaminan kesejahteraan.