Minimnya Pendaftaran Sertifikat Halal UMKM di Bengkulu
Media Utama

Minimnya Pendaftaran Sertifikat Halal UMKM di Bengkulu

Radar Media Digital - KBRN, Bengkulu : Pemerintah Kota Bengkulu mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikat halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Meskipun pendaftaran gratis dan perpanjangan waktu hingga Oktober 2026 sudah diberikan, hanya delapan UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal. Kamis (21/11/2024)

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Edyson, menjelaskan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk menjamin kehalalan produk bagi konsumen Muslim. Selain itu, sertifikat halal juga dapat membantu UMKM memperluas pasar di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Ia juga menjelaskan pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal atau tautan daring yang disediakan oleh Universitas Bengkulu.

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penyegelan produk yang belum bersertifikat halal.

Pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha di Bengkulu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh sertifikat halal. Dengan demikian, UMKM di Kota Bengkulu dapat naik kelas dan semakin berdaya saing di pasar yang lebih luas.

You can share this post!