Mediasi Adat dan Hukum: Solusi Permasalahan Perceraian di Desa Pesinggahan
Sosial

Mediasi Adat dan Hukum: Solusi Permasalahan Perceraian di Desa Pesinggahan

SEMARAPURA, NusaBali - Persoalan perceraian dan perkawinan masih menjadi salah satu masalah paling rumit yang dihadapi masyarakat desa, terutama ketika praktik adat bersinggungan langsung dengan ketentuan hukum positif.

Di Desa Pesinggahan, situasi tersebut menjadi ruang pengabdian tersendiri bagi Perbekel Nyoman Suastika dalam menjalankan perannya sebagai paralegal sekaligus juru damai di tingkat desa.

Suastika menuturkan, sejumlah kasus perceraian pernah berhasil diselesaikan melalui intervensi dan mediasi desa. Namun di balik keberhasilan itu, tidak sedikit kendala yang muncul akibat perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum negara. Dalam praktik adat, perceraian maupun perkawinan kerap dianggap selesai secara sosial, tetapi secara hukum formal belum memiliki kekuatan yang sah.

Dia menjelaskan, perceraian menurut hukum positif hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Sementara di tingkat desa adat, masih ada masyarakat yang meyakini perceraian adat sudah cukup untuk mengakhiri hubungan perkawinan. Kondisi serupa juga terjadi pada perkawinan kedua, yang secara adat dimungkinkan, tetapi belum tentu dapat diformalkan secara hukum positif. Ketidaksinkronan inilah yang kerap memicu kebingungan dan berujung pada persoalan lanjutan.

“Lebih parah lagi, perceraian istri atau suami pertama belum sah secara hukum, hanya selesai di tingkat adat, tetapi kemudian terjadi perkawinan kedua. Di sinilah desa dinas dan desa adat harus hadir. Kalau tidak dijelaskan dari awal, masyarakat bisa merasa sudah selesai secara adat, padahal secara hukum belum,” ujar Nyoman Suastika, Rabu (4/2). Dalam menghadapi situasi tersebut, mediasi menjadi pendekatan utama yang selalu dikedepankan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua pihak harus dilibatkan, duduk bersama, dan memahami posisi masing-masing, baik dari sudut pandang adat maupun hukum positif.

Melalui proses mediasi, berbagai kesalahpahaman dapat diurai sekaligus meluruskan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Peran desa tidak berhenti pada penyelesaian konflik semata, tetapi juga pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Koordinasi antara perbekel sebagai paralegal desa, perangkat desa, serta desa adat terus diperkuat agar setiap persoalan dapat ditangani secara bijak dan berkeadilan. Sinergi tersebut dinilai penting agar penyelesaian masalah tidak justru melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Suastika juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kapasitas aparat adat. Dia mengusulkan agar bendesa adat dilibatkan dalam pelatihan-pelatihan hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Hukum). Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai di kalangan pemimpin adat akan sangat membantu menjembatani praktik adat dengan hukum formal. Usulan itu telah disampaikan kepada Kemenkumham sejak tahun 2023, meski hingga kini masih menunggu kepastian pelaksanaannya.

Setelah Desa Pesinggahan dinobatkan sebagai Desa Paralegal Justice, peran aktif perbekel dan perangkat desa dalam menangani persoalan hukum warga menjadi bagian dari praktik baik yang terus diperkuat. Suastika menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi masyarakat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan edukasi hukum. Dia meyakini, dengan komunikasi yang terbuka, koordinasi yang berkelanjutan, serta peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa adat, penyelesaian masalah tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga rasa keadilan yang tumbuh dari kesadaran bersama. 7 gik

You can share this post!