Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Dampak Ekonomi Global Terancam
Internasional

Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Dampak Ekonomi Global Terancam

Timur Tengah

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (19/2/2026) membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini menolak salah satu klaim otoritas Trump yang paling kontroversial, dengan implikasi besar bagi perekonomian global.

Kebijakan tarif, yang merupakan pajak atas barang impor, telah menjadi instrumen utama dalam kebijakan ekonomi dan luar negeri Trump. Menurut pantauan Mureks, kebijakan ini menjadi inti dari perang dagang global yang ia mulai sejak menjabat untuk periode kedua sebagai presiden.

Baca Juga:

Iran Eksekusi Tiga Terpidana Pembunuh Polisi dalam Kerusuhan Awal Tahun di Tengah Konflik Regional

Intelijen AS Tegaskan China Tak Berencana Invasi Taiwan 2027, Prioritaskan Penyatuan Tanpa Kekerasan

FBI Selidiki Serangan Sinagoge Michigan dan Penembakan Universitas Virginia sebagai Aksi Teror

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Perang dagang tersebut telah menimbulkan ketegangan dengan mitra dagang AS, mengguncang pasar keuangan, dan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia. Pembatalan oleh Mahkamah Agung ini secara efektif mengakhiri penggunaan undang-undang darurat nasional sebagai dasar untuk memberlakukan tarif secara luas.

Putusan ini diharapkan dapat meredakan ketidakpastian di pasar internasional dan berpotensi membuka kembali dialog perdagangan yang lebih konstruktif antara AS dan negara-negara mitra.

Donald Trump Ekonomi Global Mahkamah Agung AS Perang Dagang Tarif Global

You can share this post!