Dunia investasi emas digital saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat krisis likuiditas yang melanda beberapa platform di Shenzhen, Tiongkok. Situasi ini mengundang perhatian serius dari investor di berbagai negara, termasuk Indonesia, terkait risiko yang mengintai di balik kemudahan investasi emas melalui aplikasi.
Pada Februari 2026, sebuah platform besar yang menyediakan layanan emas digital di Shenzhen dilaporkan mengalami kebangkrutan. Hal ini terjadi setelah harga emas di pasar global melonjak tajam, mencapai lebih dari $5.000 per troy ons. Kebangkrutan ini terjadi karena platform tersebut menerapkan sistem pre-pricing, di mana harga ditetapkan di awal, tanpa melakukan lindung nilai (hedging) yang memadai.
Akibatnya, ketika harga emas meningkat drastis, ratusan ribu investor mulai melakukan pencairan dana. Sayangnya, perusahaan tersebut tidak mampu menyediakan dana tunai maupun emas fisik yang dibutuhkan, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp24,1 triliun bagi sekitar 150.000 nasabah.
Di Indonesia, lonjakan harga emas juga menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Sebuah isu muncul terkait kesulitan nasabah Pegadaian dalam mencetak fisik dari saldo Tabungan Emas mereka melalui aplikasi. Keluhan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran akan kelangkaan stok fisik emas di pasar dalam negeri.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi para investor mengenai risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam investasi emas digital, yang sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan investasi emas fisik.