Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam pejabat baru setingkat direktur dalam upaya memperkuat struktur organisasi dan kinerja pemberantasan korupsi. Pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, Jumat (20/2/2026).
Dalam prosesi tersebut, enam pejabat yang dilantik yakni:
Kunto Ariyawan sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat.
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Direktur Penyelidikan.
Maruli Tua sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi V.
Iskandar Marwanto sebagai Kepala Biro Hukum.
Taryanto sebagai Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Budi Sarumpaet sebagai Direktur Penuntutan.
Penunjukan Tessa Mahardhika Sugiarto menjadi sorotan karena ia sebelumnya dikenal sebagai penyidik KPK sekaligus pernah menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah tersebut. Kini, Tessa dipercaya mengemban tugas strategis sebagai Direktur Penyelidikan.
Sementara itu, Budi Sarumpaet yang dilantik sebagai Direktur Penuntutan merupakan jaksa yang selama ini ditugaskan di KPK. Pengalaman penuntutan yang dimilikinya diharapkan dapat memperkuat proses hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam sambutannya, Cahya Hardianto Harefa secara resmi melantik para pejabat baru tersebut.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 20 bulan Februari tahun 2026, saya dengan ini secara resmi melantik,” ujar Cahya di lokasi.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa para pejabat yang dilantik akan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” sambungnya.
Sebagai bagian dari prosesi pelantikan, para pejabat yang baru dilantik mengucapkan sumpah jabatan dan membacakan fakta integritas. Mereka menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan marwah lembaga.
“Saya berkomitmen untuk senantiasa menjaga kehormatan dan martabat pribadi dan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam setiap sikap dan tindakan, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” demikian salah satu fakta integritas yang dibacakan. (Frd)