Radar Media Digital - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital yang terus berkembang.
Dukungan Khofifah disampaikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Khofifah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan anak di era digital. Ia menjelaskan bahwa penggunaan internet tanpa pengawasan dapat menimbulkan ancaman bagi perkembangan anak, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan potensi kecanduan digital. Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital dan pendampingan dari orang tua serta tenaga pendidik untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini di tingkat daerah melalui program literasi digital dan sosialisasi penggunaan internet yang sehat. Khofifah menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.