RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan keluarga. Psikolog Ernila mengatakan, kasus KDRT umumnya terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara pasangan dalam keluarga, Minggu, 8 Maret 2026.
Ernila menjelaskan, KDRT tidak hanya terjadi dari suami kepada istri, namun secara fakta kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri. Kondisi tersebut biasanya berkaitan dengan dominasi salah satu pihak dalam keluarga.
”Jadi ada orang yang lebih dominan yang mempunyai relasi kuasa lebih besar dalam keluarga tersebut,” ujar Erlina.
Menurutnya, dominasi tersebut bisa muncul karena faktor ekonomi, kekuasaan, atau posisi dalam rumah tangga yang membuat pelaku merasa memiliki kontrol penuh terhadap pasangan. Situasi ini kemudian memicu perilaku kekerasan yang berulang.
”Mungkin dia sebagai pemegang kuasa terhadap ekonomi, maupun sebagainya,” ucapnya.
Selain kekerasan fisik dan verbal, salah satu pola yang sering terjadi dalam KDRT adalah isolasi sosial terhadap korban. Pelaku secara perlahan membatasi hubungan sosial pasangan dengan keluarga, teman, maupun lingkungan kerja.
“Isolasi sosial ini biasanya dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Akibatnya, korban menjadi semakin bergantung pada pelaku dan kesulitan mencari bantuan dari luar. Kondisi ini membuat korban terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus.