Idol J-Pop yang pernah bergabung di boy group One N Only, Kenshin Kamimura tersandung kasus pelecehan seksual. Ia dituding melakukan pelecehan terhadap seorang wanita yang menjadi penerjemahnya saat fan event di Hong Kong.
Pada Rabu (13/8), Kenshin Kamimura dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Hong Kong. Ia tidak dipenjara, namun diminta membayar denda sebesar HK$ 15 ribu (sekitar Rp 30,8 juta). Hakim pun mengatakan tindakan Kenshin Kamimura tidak menghormati perempuan dan pantas untuk dikutuk.
Tonton berita video lainnya di sini...