Kementerian Komunikasi dan Digital Umumkan 25 Platform Digital Terancam Diblokir
Radar Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital Umumkan 25 Platform Digital Terancam Diblokir

Gelombang regulasi di ruang digital kembali mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan daftar terbaru platform yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa 25 platform digital, termasuk nama-nama besar seperti ChatGPT, Dropbox, dan Duolingo, terancam diblokir. Selain itu, platform perhotelan internasional seperti Marriott dan Accor juga masuk dalam daftar tersebut.

Komdigi menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan ekosistem digital nasional berjalan dengan aman, tertib, dan akuntabel. Regulasi yang menjadi dasar pengumuman ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara, baik domestik maupun internasional, untuk mendaftarkan seluruh layanan elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Ketentuan Pendaftaran PSE

Aturan tersebut menegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 bahwa setiap PSE wajib mengajukan pendaftaran sistem elektroniknya. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi platform global yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Komdigi menilai kepatuhan PSE penting untuk meningkatkan keamanan digital, transparansi operasional, serta perlindungan data pengguna. Dalam pemberitahuan resmi yang dikeluarkan, seluruh platform yang terdaftar diminta untuk segera melengkapi pendaftaran secara mandiri.

Konsekuensi Pelanggaran

Pemerintah menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan kewajiban ini tidak boleh diabaikan, mengingat sanksi administratif dan pemutusan akses layanan di Indonesia dapat diterapkan bagi platform yang tidak merespons notifikasi. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyatakan bahwa pengawasan ruang digital merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan yang digunakan masyarakat.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Daftar Platform Terancam Diblokir

Pengumuman ini menarik perhatian publik karena menyangkut platform yang rutin digunakan oleh jutaan pengguna Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap 25 PSE yang telah diberikan pemberitahuan resmi oleh Komdigi:

  • Cloudflare, Inc. — cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP
  • Dropbox, Inc. — dropbox.com & aplikasi Dropbox
  • Flextech, Inc. — terabox.com & aplikasi Terabox
  • OpenAI, L.L.C. — chatgpt.com & aplikasi ChatGPT
  • Duolingo, Inc. — duolingo.com & aplikasi Duolingo
  • Marriott International, Inc. — marriott.com & aplikasi Marriott Bonvoy
  • PT Duit Orang Tua — roomme.id
  • Accor S.A. — accor.com & aplikasi ALL Accor
  • InterContinental Hotels Group PLC — ihg.com & aplikasi IHG One Rewards
  • PT HIJUP.COM — hijup.com & aplikasi HIJUP
  • PT Kasual Jaya Sejahtera — kasual.id
  • Fashiontoday — fashiontoday.co.id
  • PT Beiersdorf Indonesia — nivea.co.id
  • Shutterstock, Inc. — shutterstock.com & aplikasi Shutterstock
  • Getty Images, Inc. — gettyimages.com
  • PT Kaio Tekno Medika — doktersiaga.com
  • Fine Counsel — finecounsel.id
  • PT Halo Grup Indo — hellobeauty.id
  • PT Afiliasi Kontenindo Jaya — bistip.com
  • PT Inggris Prima Indonesia — ef.co.id & aplikasi EF Hello
  • Wikimedia Foundation — wikipedia.org, wiktionary.org & aplikasi Wikipedia
  • PT Media Kesehatan Indonesia — doktersehat.com
  • PandaDoc, Inc. — pandadoc.com
  • airSlate, Inc. — signnow.com & aplikasi SignNow
  • PT Zoho Technologies — zoho.com & aplikasi Zoho Sign

Meskipun pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, pemerintah memastikan bahwa proses pendaftaran PSE tidak akan memengaruhi layanan secara langsung selama platform kooperatif memenuhi kewajiban. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan situasi ini, mengingat potensi pemutusan layanan dapat terjadi jika kewajiban tidak dipenuhi oleh penyelenggara.

Regulasi ruang digital Indonesia terus berkembang, dengan pemerintah menekankan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam setiap layanan digital yang beroperasi di Tanah Air.

You can share this post!