Radar Media Digital - Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Prof Dr R D Kandou akan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Selain menghentikan sementara kegiatan pembelajaran PPDS Anestesi di RSUP Kandou, Kemenkes juga meminta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta di-stop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," kata Azhar kepada detikcom, Selasa (7/7/2026).
Keterlibatan aparat penegak hukum membuka kemungkinan penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan dan tata kelola pendidikan, tetapi juga menelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Kandou menyusul dugaan adanya perundungan (bullying) yang berkaitan dengan meninggalnya seorang peserta PPDS.
Langkah tersebut diambil agar proses investigasi dapat berjalan secara independen dan menyeluruh. Kemenkes juga menyatakan evaluasi akan dilakukan terhadap sistem pendidikan maupun lingkungan kerja di rumah sakit pendidikan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kematian dokter tersebut. Kemenkes juga belum menyampaikan apakah telah ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus itu.
Namun, dengan dilibatkannya aparat penegak hukum, seluruh dugaan yang berkaitan dengan penyebab kematian maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum akan didalami melalui proses penyelidikan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap persoalan budaya pendidikan di lingkungan PPDS, termasuk dugaan perundungan dan tekanan terhadap peserta didik yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali mencuat di berbagai rumah sakit pendidikan di Indonesia.
(naf/naf)