Kemenhut Pastikan Legalitas Rakit Kayu di Sungai Kapuas
Deteksi Viral

Kemenhut Pastikan Legalitas Rakit Kayu di Sungai Kapuas

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait berita yang viral di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Kemenhut memastikan bahwa kayu yang diangkut tersebut adalah legal dan tengah menjalani pengecekan ketat di lapangan.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Kemenhut menyatakan bahwa hasil penelusuran sistem administrasi kehutanan menunjukkan bahwa seluruh kayu berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran negara. Kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT), yang telah mendapatkan Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).

Sebagai langkah responsif, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah mengamankan rakit kayu tersebut saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Tindakan ini diambil untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.

“Kami mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas guna mengecek kesesuaian fisik kayu dengan dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti,” ujarnya.

Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin, yang juga memiliki izin sah sebagai pemegang PBPHH serta mengantongi Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Proses pengangkutan dilengkapi dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.

Kemenhut menegaskan bahwa metode pengangkutan menggunakan rakit di jalur sungai merupakan praktik yang lazim, efisien, dan diperbolehkan di Kalimantan, asalkan memenuhi regulasi yang berlaku. Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat hingga kayu tiba di lokasi industri untuk memastikan volume dan jenisnya sesuai dengan dokumen yang ada.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengapresiasi partisipasi publik dalam pengawasan. “Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian. Dengan memastikan legalitas, kita menjamin hutan tetap dikelola secara lestari dan transparan,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan berjalan beriringan untuk memastikan setiap hasil hutan yang diproduksi dan diangkut memiliki rekam jejak yang jelas dan sah, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

You can share this post!