Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan tanggapan terhadap informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kegiatan pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas. Kemenhut menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam siaran persnya, Kemenhut menyatakan bahwa seluruh rakit kayu yang diangkut di Sungai Kapuas telah melalui proses legal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kementerian memastikan bahwa izin yang diperlukan untuk pengangkutan kayu telah dipenuhi oleh para pengusaha kayu.
Selain itu, Kemenhut juga mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pengecekan ketat terhadap aktivitas ini. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pengangkutan kayu. Pihak kementerian berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Aktivitas pengangkutan rakit kayu ini telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Kemenhut berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan.
Dengan penegasan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan legal.