Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait viralnya informasi di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, khususnya di Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026, Kemenhut mengonfirmasi bahwa kayu-kayu tersebut legal dan sedang menjalani pemeriksaan fisik yang ketat.
Hasil penelusuran dari sistem administrasi kehutanan menunjukkan bahwa semua kayu yang terlibat berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran negara. Kayu-kayu ini diketahui berasal dari dua perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT), yang juga telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Dalam langkah respons cepat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Tindakan ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang. "Kami mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas guna mengecek kesesuaian fisik kayu dengan dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti," ujarnya.
Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin yang juga memiliki izin sah sebagai pemegang PBPHH serta mengantongi Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Proses pengangkutan dilengkapi dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kemenhut menegaskan bahwa metode pengangkutan menggunakan rakit di jalur sungai adalah praktik yang lazim, efisien, dan diperbolehkan di Kalimantan selama memenuhi regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, pengawasan akan terus diperketat hingga kayu tiba di lokasi industri untuk memastikan bahwa volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen yang ada.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengapresiasi partisipasi publik dalam pengawasan kegiatan ini. "Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian. Dengan memastikan legalitas, kita menjamin hutan tetap dikelola secara lestari dan transparan," ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan berjalan seiring untuk memastikan setiap hasil hutan yang diproduksi dan diangkut memiliki rekam jejak yang jelas, sah, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.