LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menyalakan mesin penuh di awal tahun 2026. Di bawah komando Kajari Dr. Rita Susanti, korps Adhyaksa ini merombak formasi untuk memperkuat daya gedor penegakan hukum sekaligus menyukseskan visi Asta Cita pemerintah pusat.
Gerbong mutasi membawa dua jaksa muda spesialis tindak pidana khusus (Pidsus) ke posisi strategis. Mohammad Hamidun Noor kini menduduki kursi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), didampingi Safe'i sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa kehadiran darah segar ini dibarengi dengan target tinggi dan peringatan keras dari pimpinan. Tidak ada ruang bagi jaksa yang bekerja setengah hati.
"Sesuai arahan tegas Bapak Jaksa Agung, bidang Pidsus harus unjuk gigi. Kalau sampai tidak ada produk atau nihil penanganan perkara, jajarannya pasti dievaluasi. Kasarnya: siap-siap dicopot atau diganti! Jadi tahun ini kami pastikan gas pol," tegas Alfa Dera kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Bidikan Meja Pidsus: Dari Kasus Kakap, Penyelidikan CSR, hingga Laporan Hibah
Saat ini, meja Pidsus Kejari Lampung Tengah sudah dipenuhi setumpuk perkara yang menyedot perhatian publik. Beberapa di antaranya sudah masuk tahap krusial penyelesaian:
* Mega-Korupsi KONI: Menyeret tiga terdakwa dengan indikasi kerugian negara miliaran rupiah, yang kini telah masuk tahap penuntutan.
* Rasuah Hutan Kota: Proses pemberkasan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah yang terus dikebut untuk segera disidangkan.
Sementara itu, di tahap penyelidikan, tim Pidsus juga tengah bekerja keras menelusuri dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek fisik dari dana CSR serta alokasi belanja advertorial media.
Terkait proses ini, Dera mewanti-wanti semua pihak untuk menghormati proses hukum. "Untuk dugaan penyimpangan CSR dan advertorial, saat ini posisinya murni masih dalam tahap penyelidikan oleh teman-teman Pidsus guna mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," urai Dera tegas.
Di luar proses penyelidikan tersebut, langkah jemput bola juga dilakukan oleh Bidang Intelijen. Dera mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan sejumlah hasil telaah laporan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus.