Kejari Kotim Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penipuan Digital
Radar Digital

Kejari Kotim Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penipuan Digital

Radar Media Digital - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan digital, khususnya yang menggunakan modus social engineering atau rekayasa sosial.

Awal Kejadian

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Verdian Rifansyah, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menciptakan pola kejahatan baru yang menyasar masyarakat yang belum sepenuhnya melek digital.

Perkembangan

Modus social engineering memanfaatkan manipulasi psikologis untuk mendorong korban menyerahkan data pribadi dan informasi keuangan. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui berbagai cara, seperti pesan singkat atau telepon, dan membangun kepercayaan sebelum meminta data penting.

Kondisi Terakhir

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa antara November 2024 hingga September 2025, terdapat 274.722 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp6,1 triliun, di mana lebih dari 70 persen kasus menggunakan modus social engineering. Verdian menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan kunci utama dalam pencegahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

You can share this post!