Radar Media Digital - MEDIA KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah membongkar sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Alor, seperti kasus pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor, penyelidikan dugaan kasus pengelolaan Dana BantuannOperasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Bukapiting, dan informasi terbaru penyidik Pidana Khusus (Pidsus) lembaga Adhyaksa tersebut mulai bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Fasilitas dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh pihak Perbankan di Kabupaten Alor.
Penyelidikan dugaan kasus ini bermula dari laporan atau pengaduan dari Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalabahi.
"Penangganan kasus ini bermula dari lapdu (laporan pengaduan) oleh Manajemen BRI. Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan," demikian ungkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH kepada Media Kupang, pada Rabu 11 Maret 2026 pagi.
Bangkit mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti lapdu yang dimaksud dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Saksi-saksi yang dimaksud termasuk debitur atau pihak yang melakukan peminjaman dana KUR di BRI.
Menyinggung tentang modus dugaan Penyalahgunaan tersebut, Bangkit menjelaskan, Diduga penyimpangan ini dilakukan oleh pegawai BRI. "Kami masih dalami ya, karena informasi awal yang ada debitur telah menyetor kepada pegawai yang terkait dalam kasus ini (terlapor), namun diduga tidak disetor ke Bank. Nanti setelah kita rangkumkan pemeriksaannya baru kita jelaskan detail kasus ini," ujar Bangkit.
Akibat perbuatan pegawai ini, kata Bangkit, maka pihak BRI yang menanggung akibatnya, karena pihak debitur telah melakukan pembayaran melalui pegawai yang dimaksud.
Bangkit melanjutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksasi dapat mencapai Rp1 Miliar. Ketika ditanya tentang oknum pegawai yang dimaksud, Bangkit mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan, nanti baru dijelaskan termasuk dengan statusnya. ***okto manehat