Kasus Kematian Pekerja Anak di Delta Spa Perlu Diproses Sebagai TPPO
Hukum

Kasus Kematian Pekerja Anak di Delta Spa Perlu Diproses Sebagai TPPO

AdminICJR

-

Pada 2 Oktober 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan jenazah seorang perempuan anak yang diketahui bekerja di Delta Spa Jakarta Selatan, setelah direkrut oleh pihak spa dengan identitas yang mencantumkan usia 25 tahun (Tempo, 2025). Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh keluarga korban anak kepada pihak kepolisian. LP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun, pada 13 Oktober 2025, keluarga korban mengirimkan surat kepada penyidik untuk mencabut LP terkait. Menyikapi hal tersebut, kepolisian berencana menangani kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Kumparan, 2025).

Merespons pernyataan kepolisian terkait rencana penyelesaian kasus dengan mekanisme RJ, terdapat beberapa catatan krusial yang dikemukakan ICJR:

Pertama, lagi-lagi aturan internal kepolisian yang menyikapi KUHAP ini berdampak buruk pada keadilan korban. Sedari awal ICJR selalu menyerukan bahwa penghentian perkara tidak boleh dimaknai sebagai RJ. RJ lahir dengan semangat untuk memulihkan korban yang berorientasi pada keadilan, bukan penghentian perkara, apalagi untuk korban anak tanpa keadilan sama sekali.

Ini sekali lagi menandakan betapa destruktifnya Perpol 8/2021 yang menyalahartikan RJ hanya sebagai penghentian perkara di luar persidangan, bahkan memperbolehkan penghentian perkara di tahap penyelidikan tanpa standar pengamanan. Dalam kasus ini, anak yang meninggal pada saat bekerja dengan unsur penipuan umur dan eksploitasi sudah mencerminkan dugaan TPPO. Sehingga, sudah merupakan suatu tindak pidana yang perlu diproses pada tahap penyidikan.

Kedua, RJ melalui adanya pertemuan pelaku dan korban berdasarkan Perpol 8/2021 seharusnya tidak diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Pada praktiknya, penerapan RJ cenderung sebatas untuk “mendamaikan” pelaku dan korban. Tidak adanya ambang batas yang objektif dalam penerapan RJ oleh kepolisian dalam penghentian kasus menjadikan penerapannya keliru.

Dalam kasus ini, relasi kuasa yang timpang terpampang begitu nyata. Korban merupakan pekerja anak yang diketahui telah lama ingin berhenti, tetapi terpaksa bertahan karena takut dan adanya ancaman sanksi sebesar 50 juta rupiah (Kompas, 2025).

Oleh karena itu, mekanisme penghentian perkara melalui perdamaian tidak tepat untuk diterapkan dan justru berpotensi menghambat pengungkapan tindak pidana yang bersifat serius, mengabaikan hak-hak fundamental korban maupun keluarga korban yang terdampak, serta menyalahi prinsip utama dari RJ, yaitu pemulihan korban. Perpol 8/2021 dengan batasan RJ yang sangat subjektif harus dihapuskan karena hanya membawa ketidakadilan yang nyata.

Ketiga, perlu dicatat bahwa pencabutan LP oleh pihak keluarga tidak menghapus kewajiban kepolisian untuk tetap menyidik TPPO. TPPO merupakan delik umum yang tidak bergantung pada adanya aduan dari korban atau pihak yang bersangkutan untuk dapat dilakukan penyidikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemalsuan identitas untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana, termasuk dalam hal jika ada persetujuan dari pihak yang mengendalikan korban.

Protokol Palermo juga menegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 (c) dan (d) bahwa tindakan dan tujuan eksploitasi yang terjadi pada anak dianggap sebagai perdagangan orang bagaimana pun cara tersebut dilakukan. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 17, yang mengatur pemberatan hukuman apabila korban adalah anak.

Perlu menjadi perhatian bersama bahwa TPPO yang melibatkan anak sebagai korban menjadi persoalan yang sangat krusial di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), per Juni 2025 tercatat sebanyak 1.003 anak perempuan yang menjadi korban berbagai bentuk eksploitasi dalam TPPO (SIMFONI PPA).

ICJR menegaskan bahwa kepolisian perlu melanjutkan kasus langsung menjadi penyidikan, termasuk memeriksa dengan mendalam pencabutan LP oleh keluarga korban. Penerapan RJ dalam kasus ini tidak tepat. Atas hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, ICJR mendorong Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel guna mengungkap dugaan TPPO yang melibatkan anak perempuan sebagai korban pekerja anak.

Jakarta, 23 Oktober 2025

Hormat Kami,

ICJR

You can share this post!