Radar Media Digital - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) baru-baru ini menjadi sorotan, mengungkap fenomena cyber sexual harassment yang kian marak. Pelecehan seksual di ruang siber ini menjadi tantangan serius yang mengancam kesehatan mental dan martabat korban.
Pelecehan seksual di lingkungan kampus bukanlah isu baru, namun kejadian di FH UI menyoroti bentuk baru pelecehan yang terjadi di media sosial. Kasus ini menandakan bahwa pelecehan seksual di dunia maya telah menjadi pandemi senyap yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 7.842 kasus kekerasan pada anak dalam enam bulan pertama tahun 2024, dengan mayoritas korbannya adalah perempuan. Kejadian ini menunjukkan bahwa cyber sexual harassment bukan hanya gangguan teknis di media sosial, tetapi juga merupakan bagian dari pergeseran dinamika kejahatan modern. Pelanggaran ini meliputi online grooming, sextortion, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, sementara banyak korban memilih untuk diam karena stigma sosial dan ketakutan akan proses hukum yang rumit.
Dari perspektif hukum, Indonesia memiliki berbagai instrumen yang dapat digunakan untuk menindak pelaku kekerasan seksual siber, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, meskipun ada aturan yang memadai, jarang terjadi implementasi yang efektif di lapangan. Hal ini menciptakan kesenjangan antara hukum yang ada dan kenyataan yang dihadapi korban, yang sering kali merasa terpaksa mencari keadilan melalui jalur alternatif di media sosial.
Ketika jalur hukum formal tidak memberikan harapan, media sosial menjadi platform bagi korban untuk menyuarakan pengalaman mereka. Aktivisme yang muncul di media sosial, seperti tagar #KitaAgni dan #SahkanRUUPKS, tidak hanya berfungsi sebagai tren digital, tetapi juga sebagai sarana untuk menggalang solidaritas dan mengangkat perhatian publik terhadap isu-isu pelecehan seksual yang terjadi.