Radar Media Digital - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia menyatakan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi mereka dari konten negatif dan pengaruh buruk di internet.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dikeluarkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Riskon mengungkapkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi mengalami masalah seperti kecanduan gawai, perundungan siber, dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ia menilai bahwa regulasi ini akan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, sehingga pengendalian penggunaan media sosial dapat lebih efektif.
Riskon juga menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam mengawasi implementasi kebijakan ini. Selain pembatasan akses, edukasi literasi digital harus diperkuat agar anak-anak memahami manfaat dan risiko penggunaan internet. Ia mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan media digital di kalangan pelajar menjadi semakin penting setelah adanya informasi mengenai indikasi penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar di Kotim. Riskon berharap kebijakan pembatasan akses media sosial dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi anak-anak.