Kolonel Dao Hong Phuong, Komandan Divisi Pertahanan Udara ke-375, memimpin konferensi tersebut.
Konferensi tersebut dihadiri oleh Kolonel Nguyen Minh Duc, Komisaris Politik Divisi Pertahanan Udara ke-375; perwakilan dari berbagai instansi di Wilayah Militer 5; departemen dan instansi Kota Da Nang; serta instansi dan unit di dalam dan di luar militer di wilayah tersebut.
Kolonel Dao Hong Phuong, Komandan Divisi Pertahanan Udara ke-375, menyampaikan pidato pada konferensi tersebut.
Baru-baru ini, situasi terkait pengoperasian ilegal UAV dan kendaraan terbang lainnya di wilayah Da Nang semakin kompleks. Secara khusus, pada tanggal 17 dan 22 Februari, UAV memasuki wilayah udara terlarang bandara Da Nang, menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan dan menyebabkan penundaan serta gangguan pada sejumlah penerbangan.
Menanggapi situasi ini, angkatan bersenjata, kepolisian, dan pemerintah daerah telah berkoordinasi erat untuk mengedukasi masyarakat di wilayah tersebut agar mematuhi Undang-Undang Pertahanan Udara Rakyat dan peraturan tentang pengamanan wilayah udara bandara; melarang keras pengoperasian dan penerbangan spontan UAV di zona larangan terbang, menerbangkan balon, layang-layang, menyinari lampu laser, dan menggunakan sumber cahaya berdaya tinggi di zona larangan terbang.
Pada konferensi tersebut, perwakilan dari berbagai lembaga dan unit menganalisis bahaya dan dampak penggunaan ilegal UAV dan kendaraan terbang lainnya terhadap penerbangan sipil dan militer, keamanan regional, dan pembangunan sosial-ekonomi lokal; mereka juga mengusulkan langkah-langkah untuk mengelola dan mengendalikan UAV dan kendaraan terbang lainnya.
Oleh karena itu, dalam periode mendatang, instansi dan departemen lokal hendaknya secara efektif memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Da Nang untuk memperkuat penyebaran dan pendidikan hukum di kalangan masyarakat guna memastikan kepatuhan yang ketat terhadap ketentuan Undang-Undang Pertahanan Udara Rakyat dan Peraturan Pemerintah No. 282/2025/ND-CP tanggal 5 November 2025, yang mengatur pesawat tanpa awak dan kendaraan terbang lainnya.
Instansi dan unit wajib menetapkan peraturan koordinasi; menyelenggarakan pertukaran informasi secara berkala dan menangani situasi ketika terjadi; secara proaktif meneliti dan memberi saran kepada atasan tentang solusi untuk pengadaan material, peralatan, dan sarana teknis; meneliti dan mengembangkan skenario untuk menyelenggarakan latihan dan mengoordinasikan kerja sama antar pasukan untuk menangani kasus UAV dan pesawat lain yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Instansi dan unit wajib secara proaktif memanfaatkan peralatan dan sarana yang ada untuk menyelenggarakan patroli, inspeksi, dan segera mendeteksi serta menangani UAV dan pesawat lain yang beroperasi secara ilegal.