RADARTUBAN – Diberhentikannya 41 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban menimbulkan reaksi yang cukup kuat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) berstatus kontrak. Keputusan ini diambil berdasarkan data presensi online yang tercatat di sistem Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sumber dari Jawa Pos Radar Tuban melaporkan bahwa pemutusan kontrak bagi puluhan PPPK angkatan 2021 ini membuat banyak pegawai merasa was-was. Mereka khawatir akan mengalami nasib serupa, yakni kontrak yang diputus tanpa adanya peringatan atau panggilan terlebih dahulu.
“Kini teman-teman PPPK benar-benar memperhatikan absensi online,” ungkap AF, salah satu PPPK, saat berbincang dengan wartawan. Kekhawatiran ini membuat beberapa pegawai merasa tidak tenang dalam bekerja, hingga ada yang pulang malam untuk memastikan bahwa presensi mereka tercatat dengan baik, terutama jika terjadi masalah teknis pada fingerprint.
Di sisi lain, AF juga mengakui adanya dampak positif dari peristiwa ini. Menurutnya, para PPPK kini lebih memperhatikan pentingnya absensi online. “Sekarang, kalau fingerprint-nya error, langsung ke BKPSDM untuk melapor dan melakukan sidik jari ulang,” katanya.
MK, salah satu PPPK paruh waktu, menambahkan bahwa kebijakan pemutusan kontrak ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak sepenuhnya aman. Mereka bisa saja diberhentikan kapan saja berdasarkan evaluasi presensi. “Dari pengalaman ini, kita menjadi sadar bahwa nasib kita itu tahunan. Tenang saat kontrak diperpanjang, tetapi resah ketika menjelang akhir kontrak,” ujarnya.
Meskipun demikian, MK optimis bahwa jika mereka bekerja dengan baik dan tertib administrasi, hasilnya akan positif. “Insya Allah, Gusti Allah mboten sare,” tambahnya.
Sampai berita ini ditulis, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, belum memberikan penjelasan mengenai masalah sejumlah fingerprint yang tidak berhasil merekam sidik jari ASN. Sebagai informasi, 41 PPPK Pemkab Tuban angkatan 2021 akan menghadapi akhir kontrak mereka pada 31 Desember 2025. Rinciannya, terdiri dari 39 tenaga pendidik yang bertugas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).