Dewan Dukungan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak
Radar Digital

Dewan Dukungan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

Radar Media Digital - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif di ruang digital.

Awal Kejadian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini dalam melindungi anak dari konten negatif dan pengaruh buruk yang beredar di internet.

Perkembangan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Riskon menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial tanpa pengawasan yang memadai, yang dapat menimbulkan masalah seperti kecanduan gawai dan perundungan siber.

Riskon menambahkan bahwa regulasi ini juga dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas, pengendalian penggunaan media sosial diharapkan menjadi lebih efektif. Selain itu, ia menyerukan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam implementasi kebijakan ini.

Kondisi Terakhir

Riskon juga menekankan perlunya edukasi literasi digital untuk anak agar mereka memahami manfaat dan risiko penggunaan internet. Penekanan pada pengawasan penggunaan media digital di kalangan pelajar semakin relevan setelah adanya informasi dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengenai penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar di Kotim. Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial dapat berjalan efektif untuk melindungi anak-anak di tengah perkembangan teknologi digital.

You can share this post!