Darurat Ruang Digital: 1,45 Juta Anak Tereksploitasi, Mampukah PP Tunas Tekan Raksa Teknologi?
Radar Digital

Darurat Ruang Digital: 1,45 Juta Anak Tereksploitasi, Mampukah PP Tunas Tekan Raksa Teknologi?

Radar Media Digital - Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius terkait eksploitasi anak di ruang digital, dengan laporan menunjukkan 1,45 juta kasus anak tereksploitasi secara daring. Dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian di Kemenko PMK, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti kerentanan anak Indonesia di dunia maya.

Awal Kejadian

Meutya mengungkapkan bahwa dari 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak. Data ini menunjukkan tingginya paparan internet di kalangan generasi muda yang berisiko mengalami pengalaman buruk di dunia digital.

Perkembangan

Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai respons terhadap masalah ini. Regulasi ini bertujuan menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun. Meutya menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan pada platform digital yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak, bukan kepada anak atau orang tua.

Kondisi Terakhir

Pemerintah juga mulai memperhatikan dampak sistemik dari algoritma platform digital yang dapat memicu adiksi, yang berdampak pada kesehatan mental anak. Masalah kesehatan mental kini dianggap sama pentingnya dengan ancaman dari predator daring.

You can share this post!